Ketum PKMNR, S. Hondro Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Kulim, Desak Polisi Segera Tindak Para Terlapor
Selasa, 29-09-2026 - 05:59:43 WIB
PEKANBARU — Dugaan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah yang dilaporkan terjadi di Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mendapat perhatian dari Ketua Umum PKMNR, S. Hondro, S.H, Selasa (29/09/26).
S. Hondro mengecam keras dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama sebagaimana yang dilaporkan korban di kepolisian. Ia menilai setiap tindakan kekerasan yang dilakukan tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan serta mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kalau benar terjadi seperti yang dilaporkan korban, tentu ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama dan pengrusakan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas S. Hondro, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika menjadi korban dugaan tindak pidana. Karena itu, laporan yang telah diterima Polsek Kulim harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.
Sebagaimana diketahui, korban berinisial AW telah membuat laporan ke Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.
S. Hondro meminta penyidik tidak hanya mengungkap pihak yang disebut sebagai pelaku utama, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut berada di lokasi dan diduga ikut melakukan kekerasan maupun pengrusakan.
“Polisi harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat. Jangan sampai ada pihak yang diduga ikut melakukan perbuatan pidana tetapi luput dari proses hukum. Semua harus berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan serta penyidikan,” ujarnya.
S. Hondro juga mendesak Polsek Kulim agar segera mengambil langkah hukum terhadap para pihak yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ia menyebut, apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum, maka tindakan penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polsek Kulim segera menuntaskan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan sudah terpenuhi bukti yang cukup dan syarat hukum untuk dilakukan penangkapan, jangan ditunda. Segera lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
S. Hondro juga mengatakan, persoalan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun pengerahan massa.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara memiliki hukum dan aparat penegak hukum. Kalau ada persoalan, tempuh jalur hukum, bukan melakukan pengeroyokan atau pengrusakan,” katanya.
Ia juga memberikan perhatian terhadap keterangan korban mengenai adanya anggota keluarga yang disebut mengalami trauma, termasuk anak yang masih di bawah umur.
Menurutnya, aspek perlindungan korban dan keluarga harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita berharap korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang semestinya. Kalau memang ada anak di bawah umur yang terdampak, tentu aspek perlindungan terhadap anak juga harus menjadi perhatian aparat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PKMNR itu meminta jajaran Polsek Kulim memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencampuri proses penyidikan. Tetapi kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” kata S. Hondro.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun intimidasi terhadap korban, saksi ataupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Jangan ada tindakan balasan, jangan ada intimidasi. Biarkan polisi bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” pungkasnya.***
Komentar Anda :