| SKGR Umban Sari Jadi Dasar SHM 01147? Firdinan Pertanyakan Pergeseran Objek Tanah ke Jalur Tol | | AW Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Menjerit: Pak Polisi, Tolong Segera Bertindak! | | Ada Dokumen Tanah 1986 dan SHM 2017, LSM Desak BPN Buka Riwayat Administrasi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat | | Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gerak Cepat Jinakkan Karhutla Salo Kampar | | Perdamaian Para Pihak Difasilitasi Penyidik, Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Pekanbaru | | PS Sengketa Tanah Firdinan Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Dasar Penguasaan Tanah Sejak 1986
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
AW Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Menjerit: Pak Polisi, Tolong Segera Bertindak!
Senin, 21-09-2026 - 14:26:13 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Dugaan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah terjadi di kawasan Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban (AW) kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan diterima di Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor: LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Dalam laporan tersebut, korban menerangkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang disebut baru bangun tidur kemudian duduk di depan rumah.

Tidak lama berselang, seorang laki-laki yang dalam laporan disebut bernama Buu Zi Serkhi Nduru (BN) diduga datang dan terlibat perselisihan dengan korban (AW).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pria tersebut kemudian bersama sejumlah rekannya diduga mengejar dua orang adik korban dan melakukan pemukulan.

Situasi kemudian disebut semakin memanas. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, Buu Zi Serkhi Nduru diduga kembali mendatangi korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga terjatuh.

Korban selanjutnya diduga mengalami pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.

Tidak hanya dugaan kekerasan terhadap orang, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya tindakan yang menyebabkan rumah korban beserta sejumlah barang di dalamnya mengalami kerusakan.

Akibat kejadian tersebut, korban yang disebut berjumlah empat orang dalam satu keluarga merasa dirugikan dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Korban berinisial AW berharap jajaran Polsek Kulim tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut dan segera melakukan proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AW juga meminta kepolisian mengidentifikasi dan memproses seluruh pihak yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut, termasuk orang-orang yang diduga datang bersama pelaku utama dan terlibat dalam kekerasan maupun pengrusakan.

Menurut korban, kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anggota keluarganya. Terlebih, dalam kejadian tersebut disebut terdapat anak yang masih di bawah umur yang turut menjadi korban.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum. Kami sekeluarga mengalami trauma atas kejadian tersebut, apalagi ada anak yang masih di bawah umur,” demikian harapan korban, Senin (21/09/26).

Untuk diketahui, perkara tersebut dicantumkan berkaitan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 262 juncto Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam laporan.

KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga pada saat dugaan peristiwa terjadi pada September 2026, ketentuan tersebut telah berlaku.

Namun demikian, penerapan pasal secara final tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.

Dengan telah diterimanya laporan polisi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Polsek Kulim dalam menindaklanjuti dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dilaporkan korban.

Korban berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan dan menyeluruh, termasuk memeriksa para saksi, mengamankan alat bukti, mendalami dugaan peran masing-masing pihak serta memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Terlebih, peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap seluruh anggota keluarga dan menimbulkan trauma, termasuk terhadap anak yang masih di bawah umur.***



 
Berita Lainnya :
  • AW Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Menjerit: Pak Polisi, Tolong Segera Bertindak!
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved