| 81 Tahun Kejaksaan RI: Saatnya Menjawab Badai Kritik dengan Integritas dan Kinerja | | Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar Masuk Penyidikan, Mirwansyah: Jangan Berhenti, Berikan Kepastian Hukum untuk Nenek Jasmiati | | Mirwansyah Tegaskan Siap Kawal Perkara FZ vs S. Hondro Sampai Tuntas: Kami Jaga Marwah Ketua Umum PKMNR | | Kasus Nenek Jasmiayati Makin Terang, RDP DPRD Pekanbaru Soroti Aliran Uang Rp 350 Juta hingga Dugaan Penyimpangan Administrasi | | Kasus Nenek Jasmiati Masuk Babak Penting, Polda Riau Dijadwalkan Gelar Perkara 3 September | | Sinergi Luar Biasa! Lebih dari 800 Pendaftar Padati Baksos Donor Darah IKPI dan IKTS di Pekanbaru
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Mirwansyah Tegaskan Siap Kawal Perkara FZ vs S. Hondro Sampai Tuntas: Kami Jaga Marwah Ketua Umum PKMNR
Kamis, 03-09-2026 - 15:05:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Polemik hukum yang melibatkan FZ dengan Ketua Umum Paguyuban Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, S.H kembali mencuat. Untuk kesekian kalinya, FZ kembali mengajukan gugatan yang berkaitan dengan Akta Notaris Pendirian PKMNR serta sejumlah tudingan terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi tersebut, Kamis (03/09/26).

Gugatan terbaru itu tercantum dalam Perkara Nomor 290/Pdt.G/2026/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan relaas panggilan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, S. Hondro dipanggil sebagai pihak tergugat untuk menghadiri persidangan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda kehadiran tergugat dan turut tergugat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius internal PKMNR. Pasalnya, menurut pihak S. Hondro, perkara yang kembali diajukan FZ bukanlah kali pertama. Setidaknya tiga perkara atau tuntutan sebelumnya yang diajukan FZ disebut telah berujung pada putusan yang menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan persoalan yang sama terus dibawa ke ruang pengadilan dengan tudingan yang kembali diarahkan kepada PKMNR dan pengurusnya?

PKMNR menegaskan keberadaan organisasi memiliki dasar administrasi dan legalitas sebagaimana dokumen pendirian yang dimiliki.

Karena itu, pihak PKMNR meminta agar setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik tidak dibangun berdasarkan opini, asumsi, maupun narasi sepihak, tetapi harus didukung oleh fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan serta relevan.

Pihak PKMNR juga menilai, apabila suatu tuduhan telah berulang kali diuji melalui proses hukum dan tidak menghasilkan kemenangan bagi pihak yang menggugat, maka semestinya hal tersebut menjadi bahan evaluasi sebelum kembali melontarkan tuduhan serupa di ruang publik.

S. Hondro menghadiri persidangan dengan didampingi Advokat Mirwansyah, S.H., M.H., yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum dalam kepengurusan GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru.

Mirwansyah menilai persoalan tersebut cukup ironis apabila pihak yang sebelumnya telah beberapa kali tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan di pengadilan, namun kembali membawa persoalan serupa.

“Ironis melihat seseorang yang sudah berkali-kali jelas kalah, bahkan yang terakhir putusan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard), namun persoalan seperti ini terus diulang,” ujar Mirwansyah.

Menurutnya, hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan tentu harus dihormati. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta, bukan dijadikan sarana untuk terus-menerus membangun persepsi negatif terhadap seseorang maupun organisasi.

Mirwansyah juga menegaskan kesiapannya untuk mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai.

“Kami siap mengawal sampai akhir. Wajib hukumnya bagi kami menjaga marwah dan kehormatan S. Hondro selaku Ketua Umum Paguyuban Nias di Riau sekaligus Ketua GRIB Jaya di Bumi Lancang Kuning ini,” tegasnya.

Bergulirnya perkara tersebut turut memantik reaksi dari sejumlah anggota dan pengurus PKMNR. Puluhan warga/anggota PKMNR yang tergabung dalamnya mengecam tindakan yang dinilai terus memperpanjang persoalan terhadap ketua umum mereka.

Tak hanya itu, dukungan juga datang dari sejumlah anggota GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru yang merasa terusik dengan persoalan hukum yang dihadapi S. Hondro.

Bagi mereka, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, namun tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang maupun organisasi dinilai tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa dasar yang jelas.

Sementara itu, S. Hondro menyampaikan apresiasi kepada Mirwansyah yang bersedia hadir dan mendampinginya dalam menghadapi perkara tersebut.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota PKMNR yang selama ini tetap solid memberikan dukungan serta semangat di tengah berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya dan organisasi yang dipimpinnya.

Hondro menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang diyakininya benar.

“Saya tetap akan selalu memperjuangkan yang benar, karena saya tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Untuk persoalan gugatan FZ ini, saya serahkan 100 persen kepada MS Law Firm untuk menanganinya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hondro.

PKMNR menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap kritik maupun proses hukum. Namun, kritik dan tuduhan harus tetap memiliki dasar fakta, bukti, serta pertanggungjawaban hukum.

Terlebih, apabila perkara yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali masuk ke ranah pengadilan dan berakhir dengan penolakan atau tidak diterimanya gugatan, maka pengajuan perkara kembali dengan substansi yang dipersoalkan serupa patut dipertanyakan secara kritis.***



 
Berita Lainnya :
  • Mirwansyah Tegaskan Siap Kawal Perkara FZ vs S. Hondro Sampai Tuntas: Kami Jaga Marwah Ketua Umum PKMNR
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved