Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi di Mandau, Publik Desak Polda Riau Tangkap Pemilik
Kamis, 04-06-2026 - 23:37:14 WIB
BENGKALIS – Dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Duri KM 5, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali memantik sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Asiang itu diduga beroperasi tanpa transparansi yang memadai terkait legalitas usaha, asal-usul barang, serta tata kelola distribusi minyak sawit mentah yang ditampung, Kamis (04/06/26).
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas penampungan CPO tanpa dokumen yang sah berpotensi menyeret berbagai konsekuensi hukum, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan hasil kejahatan, pelanggaran perizinan berusaha, hingga dugaan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah gudang penampungan CPO dalam skala besar dapat beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. Di tengah maraknya penindakan terhadap praktik pencurian tandan buah segar (TBS) dan CPO di berbagai daerah penghasil sawit, keberadaan gudang penampungan yang diduga menerima pasokan tanpa asal-usul yang jelas tentu menjadi perhatian serius.
Secara hukum, apabila suatu pihak dengan sengaja membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman pidana penjara dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan tersebut.
Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas usaha yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, penyegelan lokasi, hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ironisnya, dugaan aktivitas gudang CPO ilegal semacam ini kerap menjadi mata rantai yang memperpanjang praktik pencurian hasil perkebunan. Ketika ada tempat penampungan yang bersedia menerima CPO atau hasil sawit tanpa verifikasi ketat terhadap asal barang, maka ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya semakin terbuka.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawasan perdagangan untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap gudang tersebut. Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan lingkungan.
Untuk diketahui, dasar hukum membeli atau menampung CPO Ilegal sebagai berikut ;
1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 78 (larangan menadah hasil perkebunan hasil pencurian).
- Pasal 111 (pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp7 miliar).
2. KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Ketentuan mengenai penadahan barang hasil kejahatan.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku usaha besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. Jika benar terdapat pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda penindakan. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar praktik-praktik yang merugikan negara, petani, dan dunia usaha yang taat aturan tidak terus berulang di Kabupaten Bengkalis.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi di atas masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Komentar Anda :