| PS Sengketa Tanah Firdinan Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Dasar Penguasaan Tanah Sejak 1986 | | SKT Firdinan Terbit 1985, SHM 2017 Muncul di Lokasi Sengketa: Ada Apa dengan Data Pertanahan? | | Dugaan Selisih Armada Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disorot, GRIB Jaya Dorong Audit Rp 29,4 Miliar | | Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejati Riau Terbongkar, Zikrullah: Jangan Mudah Percaya | | Pelayanan Puskesmas Kersik Tuo Disorot, Pasien dari IGD Disebut Dipindahkan Sendiri oleh Keluarga ke Ruang Inap | | Kasus Dugaan Mafia Solar Subsidi Bergulir, TAPAK Riau Minta Polresta Pekanbaru Segera Beri Kepastian Hukum
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PS Sengketa Tanah Firdinan Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Dasar Penguasaan Tanah Sejak 1986
Jumat, 18-09-2026 - 12:18:36 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Perkara sengketa tanah yang melibatkan Firdinan Sihombing memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara perdata Nomor 146/Pdt.G/2026/PN Pbr, Jumat (18/9/2026).

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di kawasan Jalan Damai Ujung, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Lokasi tersebut merupakan kawasan yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Dalam PS tersebut, majelis hakim PN Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari perkara. Majelis hakim terdiri atas Hakim Ketua Yofistian, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota I Roni Susanta, S.H., M.H.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang bertujuan memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik, letak, batas, serta keadaan objek tanah yang disengketakan.

Perkara tersebut menjadi perhatian pihak Firdinan karena dasar penguasaan tanah yang mereka persoalkan disebut berkaitan dengan dokumen administrasi yang telah ada sejak puluhan tahun lalu.

Pihak keluarga Firdinan sebelumnya menyampaikan bahwa dasar penguasaan tanah tersebut merujuk pada Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985 tertanggal 20 Maret 1986.

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan pihak Firdinan dalam menjelaskan riwayat penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum Firdinan Sihombing, Kadri, SE., SH., MH, Sucipto Sihite, SH dan Susi Susanti, SH., MH dari Law Office Kadri, SE., SH., MH & Associates menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah kliennya.

Menurut Kadri, keberadaan dokumen sejak 1986 merupakan bagian penting dari riwayat administrasi tanah yang perlu diperiksa dan diuji dalam proses persidangan.

“Dasar penguasaan tanah klien kami berdasarkan surat yang sudah ada sejak tahun 1986. Karena itu, kami berharap seluruh riwayat dan dasar administrasi tanah tersebut dapat diperiksa secara objektif dalam proses persidangan,” ujar Kadri.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penilaian perkara kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, pihaknya berharap seluruh bukti, dokumen, serta fakta yang diajukan para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga putusan nantinya didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap melalui proses pengadilan ini, Yang Mulia Majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini sebagaimana mestinya, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tegas Kadri.

Bagi pihak Firdinan, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dinilai penting karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek tanah yang menjadi sengketa.

Pihak Firdinan berharap pemeriksaan langsung tersebut dapat membantu memperjelas kesesuaian antara dokumen yang mereka miliki dengan objek tanah yang saat ini menjadi bagian dari perkara.

Dalam perkara tersebut, pihak Firdinan juga menyoroti adanya perbedaan waktu antara dokumen penguasaan tanah yang mereka pegang dengan dokumen hak atas tanah lain yang disebut terbit pada waktu berikutnya.

Pihak Firdinan menyatakan memiliki dasar penguasaan berdasarkan dokumen tahun 1985/1986. Sementara itu, dalam perkara tersebut turut dipersoalkan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01144 Tahun 2017.

Persoalan yang kini diuji dalam proses hukum bukan hanya mengenai kondisi atau penguasaan fisik tanah, tetapi juga berkaitan dengan riwayat dan rantai administrasi bidang tanah tersebut.

Sejumlah hal yang dinilai penting untuk ditelusuri antara lain asal-usul tanah, batas-batas bidang, alas hak, dokumen administrasi terdahulu, proses pendaftaran tanah, hingga dokumen hak yang kemudian diterbitkan.

Seluruh hal tersebut selanjutnya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.

Setelah Pemeriksaan Setempat dilaksanakan, perkara masih akan berlanjut ke tahapan pembuktian.

Berdasarkan informasi dari pihak Firdinan, dalam sekitar dua minggu mendatang persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Firdinan. Dua orang saksi direncanakan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara.

Keterangan para saksi diharapkan dapat menjelaskan riwayat penguasaan, kondisi tanah, maupun fakta-fakta lain yang relevan dengan objek sengketa.

Bagi Firdinan dan keluarganya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga berkaitan dengan riwayat penguasaan yang menurut pihak keluarga telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Karena itu, riwayat administratif dan dokumen yang mereka miliki diharapkan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan perkara secara menyeluruh.

Terlebih, objek sengketa berada di kawasan yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Pihak Firdinan juga menilai aspek pengadaan tanah yang berkaitan dengan kawasan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat di Jalan Damai Ujung, tahapan berikutnya akan berfokus pada proses pembuktian, termasuk pemeriksaan dua saksi dari pihak Firdinan.

Selanjutnya, fakta, dokumen, dan keterangan para pihak akan diuji dalam persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata Nomor 146/Pdt.G/2026/PN Pbr.*jhn


 
Berita Lainnya :
  • PS Sengketa Tanah Firdinan Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Dasar Penguasaan Tanah Sejak 1986
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved