S. Hondro Desak Ketua DPRD Pekanbaru Segera Disposisi Pengaduan, Jangan Biarkan Mandek di Administrasi
Senin, 24-08-2026 - 20:28:36 WIB
PEKANBARU — Lambannya proses administrasi di DPRD Kota Pekanbaru dalam menindaklanjuti surat pengaduan terkait dugaan persoalan yang menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dari Partai Hanura mendapat sorotan dari Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, Senin (24/08/26).
S. Hondro menilai, hampir sepekan sejak surat pengaduan disampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru masih belum menerima disposisi dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam merespons setiap pengaduan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.
“Kalau sampai hampir satu minggu surat pengaduan belum juga didisposisikan kepada Badan Kehormatan, tentu kami mempertanyakan lambannya proses administrasi tersebut. Jangan sampai masyarakat yang sudah menyampaikan pengaduan secara resmi justru harus menunggu tanpa kepastian,” tegas S. Hondro.
Menurutnya, GRIB Jaya tidak mempersoalkan apabila BK membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi maupun penelaahan terhadap materi pengaduan. Namun, tahapan awal berupa disposisi surat seharusnya tidak menjadi hambatan yang berlarut-larut.
“Kami memahami bahwa BK memiliki mekanisme dan aturan yang harus dijalankan. Tetapi sebelum masuk ke proses pemeriksaan, suratnya saja belum sampai ke BK karena masih menunggu disposisi. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Administrasi jangan sampai menjadi alasan sehingga substansi pengaduan tidak segera diproses,” ujarnya.
Hondro menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan BK DPRD Kota Pekanbaru. GRIB Jaya hanya meminta agar lembaga yang memiliki kewenangan etik tersebut dapat segera menerima dan memproses pengaduan sesuai prosedur.
“Kami tidak meminta BK langsung menyatakan seseorang bersalah. Itu bukan kewenangan kami. Yang kami minta adalah prosesnya berjalan secara transparan, objektif dan sesuai aturan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran etik atau persoalan lain, silakan diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka,” kata Hondro.
Ia juga meminta Ketua DPRD Kota Pekanbaru segera memberikan disposisi terhadap surat pengaduan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa pengaduan masyarakat dibiarkan berlarut-larut.
“Ketua DPRD memiliki posisi penting dalam memastikan setiap surat yang masuk ditangani sesuai mekanisme. Kami berharap jangan sampai persoalan disposisi ini justru menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga DPRD. Hampir seminggu tentu bukan waktu yang sebentar untuk sebuah proses administrasi awal,” tegasnya.
Hondro menyatakan GRIB Jaya akan tetap mengawal proses tersebut secara konstitusional dan tidak menutup kemungkinan kembali meminta penjelasan kepada pimpinan DPRD apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan.
“Kami akan terus mengawal. Kami ingin memastikan surat pengaduan kami tidak berhenti di meja administrasi. Kami menghormati DPRD sebagai lembaga negara, tetapi kami juga meminta agar hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas pengaduan yang telah disampaikan secara resmi dihormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal Ali Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut karena masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Setelah disposisi diterima, BK menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru untuk memastikan proses administratif tersebut segera diselesaikan, sehingga pengaduan yang disampaikan GRIB Jaya dapat memasuki tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.***
Komentar Anda :