| Polemik HGB Sukaramai Berujung Laporan Polisi, BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya | | Zulkardi Desak Sengketa Lahan Rumbai Diusut Tuntas, 2 Warga Disebut Meninggal Setelah Jadi Tersangka | | SKGR Umban Sari Jadi Dasar SHM 01147? Firdinan Pertanyakan Pergeseran Objek Tanah ke Jalur Tol | | AW Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Menjerit: Pak Polisi, Tolong Segera Bertindak! | | Ada Dokumen Tanah 1986 dan SHM 2017, LSM Desak BPN Buka Riwayat Administrasi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat | | Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gerak Cepat Jinakkan Karhutla Salo Kampar
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Zulkardi Desak Sengketa Lahan Rumbai Diusut Tuntas, 2 Warga Disebut Meninggal Setelah Jadi Tersangka
Selasa, 22-09-2026 - 17:27:43 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Sejumlah warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (22/9/2026). Kedatangan warga tersebut untuk mengadukan persoalan sengketa lahan yang disebut telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

Persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga. Bahkan, dua warga yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan meninggal dunia.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan, persoalan bermula dari adanya klaim sebuah perusahaan yang menyebut warga menggunakan lahan tanpa izin dengan luas kurang lebih 2,1 hektare.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Menurut informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya, kawasan tersebut dihuni sekitar 80 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 400 jiwa.

Warga mengklaim telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak sekitar tahun 1960-an dengan menggunakan surat alas hak atau segel yang diperoleh secara turun-temurun.

Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari sebuah perusahaan yang didasarkan pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terbit pada tahun 2010. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum terhadap sejumlah warga.

“Setelah ditetapkan tersangka, Ibu Sri Wahyuni terganggu psikisnya. Bahkan ada ancaman-ancaman melalui WhatsApp yang masuk kepada masyarakat dan mengganggu psikis mereka, sehingga beliau meninggal dunia,” kata Zulkardi, Selasa (22/9/2026).

Zulkardi menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kehidupan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta masyarakat menyusun laporan dan dokumen secara lengkap untuk selanjutnya dibawa ke tingkat pusat.

“Akan kita bawa ini hearing ke DPR RI. Karena kemarin sudah hearing di DPRD Kota Pekanbaru, tetapi belum ada progresnya. Jadi kita ingin bagaimana masyarakat ini tidak ditakuti oleh pihak-pihak yang diduga melakukan praktik mafia tanah,” tegasnya.

Menurut Zulkardi, hingga saat ini terdapat dua warga yang disebut meninggal dunia setelah terseret dalam proses hukum sebagai tersangka.

Ia mengaku akan turun langsung ke tengah masyarakat di Meranti Pandak untuk melihat kondisi dan menggali informasi secara lebih mendalam.

“Kita ingin menggali lebih dalam kronologi bagaimana masyarakat ini bisa meninggal setelah ditersangkakan. Dan ini kemungkinan, dugaan saya, ada mafia-mafia tanah yang hari ini mencoba mengusik dan mengusir kampung yang ada di sana,” ujarnya.

Meski demikian, Zulkardi menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, termasuk dengan membuka secara terang dokumen serta riwayat penguasaan dan penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila terdapat objek tanah yang sedang dipersoalkan atau bersengketa, maka status serta dasar hak atas tanah tersebut perlu terlebih dahulu diperjelas.

Zulkardi juga mempertanyakan penerbitan HGB di atas lahan yang menurut keterangan masyarakat telah ditempati sejak sekitar tahun 1960-an dan telah berdiri berbagai bangunan milik warga.

“Masalah di Rumbai ini, sejak tahun 1960 sudah ditempati masyarakat dan sudah ada bangunan-bangunan masyarakat. Kenapa bisa terbit SHGB?” katanya.

Ia menilai persoalan utama yang perlu dibuka adalah mengenai dasar penerbitan HGB tersebut. Menurutnya, dokumen dan riwayat hak atas tanah perlu diperiksa untuk mengetahui status serta alas hak yang menjadi dasar penerbitannya.

“Kita mau memastikan alas hak SHGB yang diterbitkan oleh perusahaan ini apa? Apakah berasal dari APL, sertifikat hak milik, atau tanah negara? Sampai hari ini kami belum mengetahui secara jelas alas hak penerbitan SHGB tersebut,” ungkapnya.

Zulkardi mengatakan, dugaan adanya praktik mafia tanah tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, ia mendorong agar seluruh dokumen terkait penerbitan HGB dibuka dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, masyarakat juga meminta DPRD Kota Pekanbaru membantu memfasilitasi penyampaian laporan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan atau penguasaan lahan tersebut.

Menurut Zulkardi, masyarakat bahkan berencana menggalang dukungan untuk datang ke Jakarta dan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada lembaga-lembaga terkait.

Ia menambahkan, persoalan sengketa lahan tersebut harus ditangani secara transparan dan tidak boleh menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Zulkardi juga menyinggung adanya informasi mengenai pesan-pesan WhatsApp yang disebut bernada ancaman atau intimidasi terhadap sejumlah warga. Menurutnya, apabila benar terdapat ancaman, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Jangan sampai persoalan tanah ini kemudian membuat masyarakat takut di kampungnya sendiri. Kita ingin semuanya dibuka secara terang, mulai dari sejarah penguasaan tanah, alas hak, proses penerbitan HGB, hingga proses hukum terhadap warga,” tegasnya.

Sebagai bentuk pendampingan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan membantu masyarakat melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu warga memahami serta menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan hukum.

Zulkardi menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses pelaporan atau penetapan tersangka terhadap warga. Menurutnya, akar persoalan berupa status dan dasar kepemilikan serta penerbitan hak atas tanah harus turut diperiksa secara menyeluruh.

“Yang paling penting sekarang adalah membuka semuanya secara terang. Kalau memang ada dasar hukum penerbitan HGB, mari kita lihat dokumennya. Kalau ada persoalan dalam prosesnya, juga harus diperiksa. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.***



 
Berita Lainnya :
  • Zulkardi Desak Sengketa Lahan Rumbai Diusut Tuntas, 2 Warga Disebut Meninggal Setelah Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved