| Kasus Nenek Jasmiati Masuk Babak Penting, Polda Riau Dijadwalkan Gelar Perkara 3 September | | Sinergi Luar Biasa! Lebih dari 800 Pendaftar Padati Baksos Donor Darah IKPI dan IKTS di Pekanbaru | | FPK PEKANBARU Gelar Cafe Morning, Perkuat Silaturahmi dan Pembauran Lintas Suku | | Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur | | APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perkuat Lapangan Kerja dan Daya Saing | | S. Hondro Desak Ketua DPRD Pekanbaru Segera Disposisi Pengaduan, Jangan Biarkan Mandek di Administrasi
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kasus Nenek Jasmiati Masuk Babak Penting, Polda Riau Dijadwalkan Gelar Perkara 3 September
Rabu, 02-09-2026 - 10:48:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati menunjukkan adanya langkah dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Rabu (02/09/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kecamatan Limapuluh telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas atau jabatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.

TAPAK RIAU mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga integritas aparatur negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun demikian, pembebasan sementara dari tugas bukanlah akhir dari persoalan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau dijadwalkan menjalani gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026. Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kami berharap gelar perkara tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Nenek Jasmiati, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Kami meminta penyidik Polda Riau agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, kami berharap proses tersebut dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Adapun mengenai upaya penangkapan maupun penahanan, TAPAK RIAU menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP serta terpenuhinya alasan-alasan hukum yang dipersyaratkan.

Kami kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN.

ASN merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, perkara tersebut harus diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkara Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materiil. Perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan institusi penegak hukum.

Kami tidak ingin ada lagi Nenek Jasmiati-Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya penegakan hukum.

TAPAK RIAU akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Hukum harus berlaku untuk semua.
Jabatan bukan tameng dari hukum.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan masyarakat kecil.***



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Nenek Jasmiati Masuk Babak Penting, Polda Riau Dijadwalkan Gelar Perkara 3 September
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved