Legalitas, Pengawasan, dan Status Pengelolaan Gedung The Peak Dipertanyakan
Rabu, 12-08-2026 - 19:36:14 WIB
PEKANBARU — Operasional D’Poin Lounge & KTV di lantai 5 Gedung The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal aktivitas hiburan, tetapi menyangkut legalitas usaha, pengawasan pemerintah, penegakan hukum, serta kepastian status ruang usaha di tengah persoalan kepailitan pengembang gedung, Rabu (12/8/2026).
D’Poin sebelumnya diketahui pernah menjadi objek razia dan tindakan aparat, termasuk penyegelan sementara pada 2025 yang dikaitkan dengan persoalan hukum dan dugaan pelanggaran perizinan. Karena itu, jika saat ini kegiatan usaha kembali berjalan, publik berhak memperoleh penjelasan: apa dasar legalitasnya dan apakah seluruh persoalan sebelumnya telah diselesaikan?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena Gedung The Peak juga tidak lepas dari persoalan hukum.
PT Asialand selaku pengembang The Peak Hotel dan Apartemen Pekanbaru diketahui telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang berkaitan dengan PKPU.
Dengan status tersebut, pengelolaan dan pemberesan harta kekayaan perusahaan berada dalam mekanisme kepailitan dan kewenangan kurator sesuai putusan pengadilan.
Kondisi ini memang tidak otomatis membuat seluruh tenant di dalam gedung menjadi ilegal atau harus berhenti beroperasi. Namun, persoalan kepailitan jelas menimbulkan pertanyaan penting mengenai siapa yang secara sah berwenang mengelola, menyewakan, dan memberikan persetujuan atas penggunaan ruang komersial di dalam gedung.
Jangan sampai kegiatan usaha tetap berjalan, sementara status kewenangan pengelolaan ruang dan hubungan hukumnya justru tidak jelas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memberikan kejelasan mengenai status D’Poin.
Jika persoalan hukum dan administrasi yang pernah muncul telah diselesaikan, sampaikan kepada publik apa dasar dan status penyelesaiannya.
Sebaliknya, jika masih ada kewajiban atau persoalan yang belum tuntas, jangan sampai terjadi pembiaran.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia dan penyegelan sesaat. Yang harus dipastikan adalah kepatuhan yang berkelanjutan.
Usaha hiburan memiliki aspek pengawasan yang cukup luas, mulai dari perizinan, ketertiban umum, keamanan hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional.
Karena itu, Pemko Pekanbaru melalui perangkat daerah terkait patut menjelaskan secara terbuka kondisi sebenarnya.
Setidaknya ada 7 pertanyaan mendasar yang perlu dijawab:
1. Apakah D’Poin saat ini memiliki seluruh perizinan yang masih berlaku?
2. Apakah izin tersebut sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan? Dan beroperasi sampai jam berapa?
3. Apakah pernah terjadi pencabutan, pembekuan, atau penghentian izin?
4. Bagaimana hasil penindakan atau pemeriksaan terhadap D’Poin pada 2025?
5. Apakah seluruh persoalan hukum dan administrasi sebelumnya telah diselesaikan?
6. Siapa yang secara sah berwenang mengelola dan menyewakan ruang usaha di Gedung The Peak?
7. Bagaimana kepastian hubungan hukum tenant dengan pengelola gedung dalam kondisi kepailitan PT Asialand?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pelaku usaha. Justru kepastian dan transparansi diperlukan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum sekaligus pemerintah tidak dianggap lalai melakukan pengawasan.
Persoalan D’Poin dan Gedung The Peak bukan sekadar perkara buka atau tutup.
Ada legalitas usaha, kewenangan pengelolaan aset, kepailitan, kepatuhan perizinan, serta konsistensi penegakan hukum yang harus dijelaskan.
Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup-nutupi dasar legalitasnya.
Namun jika masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas, terukur, dan sesuai hukum.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian: siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, dan mengapa kegiatan usaha tersebut masih dapat beroperasi.
Sebab, di tengah status Gedung The Peak yang berada dalam bayang-bayang kepailitan, jangan sampai aktivitas usaha tetap berjalan sementara kepastian hukumnya justru dibiarkan menggantung.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan PT Asialand dalam keadaan pailit dalam perkara yang berkaitan dengan PKPU Nomor 22/Pdt-Sus-PKPU/2022/PN Mdn.
Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah persoalan kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur, termasuk PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Dengan putusan pailit tersebut, pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitur dilakukan melalui mekanisme kepailitan oleh kurator sesuai ketentuan hukum.
Majelis Hakim juga menyatakan batal perjanjian perdamaian tertanggal 13 Desember 2022 yang sebelumnya telah disahkan melalui putusan pengadilan.
Status tersebut semestinya menjadi perhatian serius seluruh pihak yang berkepentingan dengan Gedung The Peak, termasuk pengelola dan para tenant.
Kini pertanyaannya sederhana: jika D’Poin masih beroperasi, siapa yang memberikan dasar kewenangannya dan apakah seluruh legalitasnya benar-benar masih sah?
Pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.***
Komentar Anda :