| Mirwansyah Kecewa Arahan Hubungi Layanan 112 Tak Sesuai Fungsi, Desak Pemko Pekanbaru Berikan Jalur Pengaduan yang Tepat | | GRIB Jaya Pekanbaru Desak Klarifikasi Terbuka, Dugaan Penipuan Proyek yang Seret Nama Oknum DPRD Dinilai Perlu Kepastian Hukum | | M. Martin Purba Tegaskan DPD GRIB Jaya Riau Satu Komando, Pengurus Yang Dipecat Diminta Hentikan Klaim Mengatasnamakan DPP | | Wujud Kepedulian Sosial, IKTS Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya | | Diduga Video Hasil Potongan, Ketua DPRD Empat Lawang Merokok Saat Paripurna Tidak Benar/Hoax | | Kapal Berbendera Mali Diduga Dibongkar di Pesisir Dumai Tanpa Izin, Potensi Pelanggaran Lingkungan Disorot
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN RUMAH MILIK LANSIA
Mirwansyah Kecewa Arahan Hubungi Layanan 112 Tak Sesuai Fungsi, Desak Pemko Pekanbaru Berikan Jalur Pengaduan yang Tepat
Kamis, 30-07-2026 - 18:46:27 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru untuk menghubungi layanan darurat 112 terkait persoalan yang dialami Bunda Jasmiati. Namun, setelah menghubungi nomor tersebut, ia justru memperoleh penjelasan bahwa layanan 112 hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, gangguan keamanan, maupun keadaan yang mengancam keselamatan jiwa, bukan untuk menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), Kamis (30/7/2026).

Pengalaman tersebut, menurut Mirwansyah, menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan arahan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menilai bahwa ketika persoalan telah menyangkut upaya pencarian keadilan, terlebih melibatkan seorang perempuan lanjut usia yang diduga kehilangan tempat tinggal akibat dugaan tindak pidana, pemerintah semestinya memberikan petunjuk yang mengarah pada mekanisme penyelesaian yang benar dan sesuai kewenangan.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, melainkan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang tepat. Jika memang persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan layanan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai instansi atau lembaga yang berwenang menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Mirwansyah.

Ia menegaskan, persoalan yang dialami Bunda Jasmiati telah menjadi perhatian publik dan memerlukan langkah nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga harus memastikan adanya solusi konkret agar setiap laporan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Mirwansyah mengakui bahwa layanan panggilan darurat 112 memang dibentuk sebagai fasilitas pemerintah untuk memberikan respons cepat terhadap situasi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun kondisi lain yang mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, penggunaan layanan tersebut di luar fungsi utamanya dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak disertai penjelasan mengenai jalur pengaduan yang semestinya.

Ia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai mekanisme penyampaian pengaduan non-darurat, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi, pelayanan publik, maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintah.

"Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru kebingungan karena diarahkan ke saluran yang bukan menjadi kewenangannya. Pemerintah harus memastikan setiap pengaduan diterima oleh instansi yang tepat sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Menurut Mirwansyah, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan lembaga terkait juga perlu diperkuat agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan. Ia menilai kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama bagi warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Perkara yang menjadi perhatian tersebut menimpa Jasmiati (70), seorang perempuan lanjut usia asal Kota Pekanbaru. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan aset rumah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru berinisial EL.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Riau dan diterima dengan Nomor: LP/B/33/I/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 22 Januari 2026.

Kepada wartawan, Jasmiati menuturkan bahwa peristiwa bermula pada Juni 2024 ketika EL mengontrak rumah di sekitar kediamannya. Seiring waktu, terlapor disebut menunjukkan sikap ramah, perhatian, dan kerap membantu korban sehingga berhasil membangun kepercayaan.

"Awalnya dia sangat baik kepada saya. Lama-kelamaan dia menawarkan bantuan untuk menjual rumah saya agar saya bisa menikmati hari tua dengan lebih layak," tutur Jasmiati.

Karena merasa percaya, Jasmiati kemudian memberikan surat kuasa kepada EL untuk mengurus proses penjualan rumah, termasuk menerima pembayaran dari pembeli.

Beberapa waktu kemudian, EL mengabarkan bahwa rumah tersebut telah berhasil dijual kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar dan pembayaran disebut telah dilakukan secara lunas.

Namun, menurut pengakuan Jasmiati, hingga kini dirinya tidak pernah menerima uang hasil penjualan rumah tersebut.

"Setelah rumah dijual, uangnya tidak pernah saya terima. Saya justru ditinggalkan tanpa kejelasan," ungkapnya.***



 
Berita Lainnya :
  • Mirwansyah Kecewa Arahan Hubungi Layanan 112 Tak Sesuai Fungsi, Desak Pemko Pekanbaru Berikan Jalur Pengaduan yang Tepat
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    07 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved