Gardametro.com, Muara Pinang -- Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pinang Brigpol Andika Saputra berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Talang benteng Kec. Muara Pinang melalui metode problem solving. Peristiwa penganiayaan tersebut melibatkan dua warga setempat yang bertikai akibat kesalah pahaman.
Pada Minggu, 30 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut berubah menjadi perkelahian fisik.
Kejadian bermula ketika sdr Doris bin Ghosi dari dusun 2 melihat kawannya Lumpi bin Benu berkelahi dengan Ceh bin ansor dusun 3 terjadi perselisihan adu mulut kesalah pahaman dan akhirnya sampai berkelahi, sdr ceh bin ansor pulang kerumah untuk mengambil sajam akan tetapi di hadang oleh doris bin ghosi untuk melerainya jangan sampai ada yang terluka, karena situasi panik sajam tersebut malah terkena tangan sdr doris.
Menerima laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pinang Brigpol Andika Saputra, segera datang ke lokasi kejadian untuk meredakan situasi dan membawa kedua belah pihak ke kantor desa. Bersama dengan Kepala Desa Edy Irawan SH dan perangkat melakukan mediasi dan pendekatan persuasif, Akhirnya mereka dibawa ke kantor desa bersama dengan Babinkantibnas dan kepala desa beserta perangkat disepakati damai dan kedua orang yang berkelahi diminta untuk menanggung biaya perobatan sdr Doris. kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Metode problem solving ini bertujuan untuk menghindari konflik yang lebih besar dan menjaga keharmonisan di masyarakat.
Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga memperkuat hubungan sosial di antara warga, ujarnya.
Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si, mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan kasus ini. Kami berharap pendekatan problem solving ini dapat terus diterapkan untuk menyelesaikan berbagai masalah di masyarakat dengan cara yang damai dan bijaksana tanpa harus dibawa ke jalur hukum, tambahnya.
Dengan selesainya kasus ini, warga Desa Talang Benteng Muara Pinang merasa lebih tenang dan berharap tidak ada lagi konflik serupa yang terjadi di masa depan.
Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran personel yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pinang Brigpol Andika Saputra Desa Talang Benteng bersama Kepala Desa Talang Benteng beserta perangkatnya berhasil menyelesaikan permasalahan Sengketa batas Tanah dengan cara problem solving.
Mendapat laporan dari warga bahwa ada perselisihan batas tanah antara pak efendi dengan sdr hengki dikhawatirkan kabar yang diterima kedua belah pihak sama sama tidak mau mengalah yang ujungnya terjadi perkelahian. Kedua belah pihak didatangkan dikantor desa untuk di mediasi dan pendekatan pada akhirnya ada kesepakatan masalah batas tanah dan selesai dibuat dengan surat perjanjian dengan kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pinang Brigpol Andika Saputra juga mengajak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dalam menghadapi pilkada tahun 2024.
Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Saya mengapresiasi Kepala Desa dan Babankantibnas yang selalu bersinergi, Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas, tambah Kapolsek.*R-ansyah/bnb.
Komentar Anda :