Presiden RI Prabowo: Menghalangi Satgas PKH = Menghalangi Presiden
Kejati Riau Limpahkan Penanganan Lahan Sitaan Eks PT DMMP ke Satgas PKH, Negara Mulai Ambil Kendali
Kamis, 07-05-2026 - 21:24:03 WIB
DUMAI – Penanganan polemik penguasaan lahan sitaan negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir penguasaan kawasan hutan yang telah sah menjadi aset negara.
Lahan seluas ±1.458,7 hektare tersebut sebelumnya telah diambil alih negara sejak 17 Juli 2025 berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan proses penguasaan fisik belum berjalan optimal.
Aktivitas perkebunan kelapa sawit disebut masih berlangsung aktif dengan estimasi produksi tandan buah segar (TBS) mencapai sekitar 30 ton per hari. Dengan harga rata-rata Rp2.500 per kilogram, nilai produksi diperkirakan menyentuh Rp75 juta per hari atau hampir Rp1,8 miliar per bulan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika lahan telah disita negara, siapa yang masih menikmati hasilnya?
Kejaksaan Tinggi Riau menunjukkan respons cepat atas laporan yang disampaikan oleh PT Riden Jaya selaku mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Melalui surat resmi tertanggal 16 April 2026, Kejati Riau menyatakan laporan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada Satgas PKH untuk dilakukan penanganan, verifikasi, serta penertiban lanjutan.
Langkah ini menegaskan posisi Kejati Riau bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan mekanisme penegakan kebijakan negara berjalan sampai tahap eksekusi.
Penanganan oleh Satgas PKH diharapkan dapat mempercepat pengambilalihan penguasaan fisik lahan sekaligus memastikan aset negara benar-benar kembali berada di bawah kendali pemerintah.
Keputusan pelimpahan tersebut mendapat apresiasi luas karena memperlihatkan sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan Satgas nasional dalam penyelamatan aset negara.
Polemik ini juga berkaitan langsung dengan kebijakan strategis nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai agenda prioritas negara.
Dalam evaluasi pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025, Presiden menegaskan:
“Siapapun yang menghalangi Satgas PKH berarti dia menghalangi Presiden.”
Pernyataan tersebut menjadi pesan politik sekaligus peringatan hukum bahwa Satgas PKH bertindak atas mandat langsung negara.
Dengan demikian, setiap bentuk penghadangan, penolakan administrasi, maupun hambatan terhadap proses penertiban berpotensi dikategorikan sebagai penghambatan kebijakan nasional.
Di lapangan, sejumlah kendala disebut sempat terjadi saat proses pengambilalihan dilakukan, antara lain:
1. Penghadangan akses menuju lokasi,
2. Penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK),
3. Dugaan intimidasi terhadap pihak pengelola resmi.
Dalam kerangka Perpres No. 5 Tahun 2025, BAPK merupakan dokumen hukum penting sebagai bukti sah penguasaan negara.
Penolakan terhadap dokumen tersebut dinilai bukan lagi persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan kebijakan negara.
Dengan dilimpahkannya penanganan oleh Kejati Riau, Satgas PKH kini menjadi ujung tombak penertiban di lapangan.
Sejak dibentuk melalui kebijakan strategis nasional, Satgas PKH berfungsi sebagai instrumen eksekusi negara dalam:
- Verifikasi status hukum kawasan,
- Pengambilalihan penguasaan negara,
- Penertiban aktivitas ilegal,
- Penataan ulang pengelolaan kawasan hutan.
Di berbagai wilayah Indonesia, pola kerja Satgas PKH menunjukkan pendekatan sistematis dan terukur dalam mengembalikan kawasan hutan kepada negara.
Pengamat hukum menilai langkah Kejati Riau melimpahkan perkara kepada Satgas PKH merupakan momentum penting.
Jika sebelumnya publik mempertanyakan keberanian negara menghadapi praktik penguasaan kawasan hutan, perkembangan terbaru menunjukkan arah berbeda: negara tidak lagi berhenti pada administrasi, tetapi mulai bergerak pada tindakan nyata.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Satgas PKH di lapangan.
Apakah penguasaan negara benar-benar dapat ditegakkan sepenuhnya?
Jawabannya akan menjadi indikator nyata keberhasilan program strategis nasional penertiban kawasan hutan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.***
Komentar Anda :