Bupati Batubara Berikan Surat Edaran, Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Sabtu, 28-03-2020 - 07:56:43 WIB
GardaMETRO.com, Batubara - Bupati Batubara, Ir. Zahir M. AP. berikan Surat Edaran,masa belajar dirumah bagi anak sekolah TK,SD dan SMP Negeri dan swasta diperpanjang mulai tanggal 30 Maret / 11April 2020
Hal ini di katakan Kadisdik Batubara, Ilyas Sitorus kepada media usai Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum'at Petang, (27/03/2020).
Masih menurut Ilyas sebagaimana Surat Edaran Bupati Batubara, Zahir Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Kini Bupati Batubara Ir Zahir kembali mengeluarkan Surat Edaran yang di tujukan kepada semua satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Batu Bara
Bahwa Kegiatan Belajar Mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa, ujar Ilyas.
Untuk itu Peserta didik dapat juga mengikuti Proses Belajar di rumah melalui laman: situs https://belajar.kemdikbud.go.id
Ketiga awak media mempertanyakan tentang guru apakah ikut libur juga, sekali lagi Ilyas mengatakan sekolah tidak di liburkan hanya saja pola belajarnya yang dirubah untuk sementara waktu yang biasa di dalam kelas dengan tatap muka dirubah sementara menjadi belajar di luar kelas (di rumah). Dan untuk tenaga pendidik dan kependidikan tidak libur harus ada yang tugas kehadiran (Piket), tegasnya, (pr)
Komentar Anda :