| Ketua Umum APDESI Memastikan Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadir Dipelantikan | | Pemdes Kepala Pulau Saluran 35 KPM Kepada Warga yang Kurang Mampu | | Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Bakal Diresmikan Pj Walikota Muflihun | | Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kadisdik Riau | | Diduga Excavator Milik Aleng Terlibat PETI Dan Perusakan Hutan Kawasan Di Lokasi KM 26 Lubuk Toman | | Pemdes Aur Gading Salurkan BLT Earmark DD Tahap 2 Tahun 2024
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bupati Batubara Berikan Surat Edaran, Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Sabtu, 28-03-2020 - 07:56:43 WIB

TERKAIT:
   
 

GardaMETRO.com, Batubara - Bupati Batubara, Ir. Zahir M. AP. berikan Surat Edaran,masa belajar dirumah bagi anak sekolah TK,SD dan SMP Negeri dan swasta diperpanjang mulai tanggal 30 Maret / 11April 2020

Hal ini di katakan Kadisdik Batubara, Ilyas Sitorus kepada media usai Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum'at Petang, (27/03/2020).

Masih menurut Ilyas sebagaimana Surat Edaran Bupati Batubara, Zahir Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Kini Bupati Batubara Ir Zahir kembali  mengeluarkan Surat Edaran yang di tujukan kepada semua satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Batu Bara
Bahwa Kegiatan Belajar Mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa, ujar Ilyas.

Untuk itu Peserta didik dapat juga mengikuti Proses Belajar di rumah melalui laman: situs https://belajar.kemdikbud.go.id

Ketiga awak media mempertanyakan tentang guru apakah ikut libur juga, sekali lagi Ilyas mengatakan sekolah tidak di liburkan hanya saja pola belajarnya yang dirubah untuk sementara waktu yang biasa di dalam kelas dengan tatap muka dirubah sementara menjadi belajar di luar kelas (di rumah). Dan untuk tenaga pendidik dan kependidikan tidak libur harus ada yang tugas kehadiran (Piket), tegasnya, (pr)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Batubara Berikan Surat Edaran, Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    02 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    03 Beredarnya Video Tidak Senonoh Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Tidak Menjaga Marwah Dewan
    04 Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
    05 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
    06 Diduga Korupsi DD-ADD Pj Kades Antonioman Manaraja, Dan Terpilih Lagi Jadi Kades Defenitif Lahusa Fau
    07 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved