Ada 2 Mantan Napi Korupsi Jadi Staf Ahli Gubernur Kepri
Selasa, 11-05-2021 - 20:53:54 WIB
GardaMetro.com, Tanjungpinang -- Ada 2 orang mantan narapidana menjadi staf khusus Gubernur Kepri dari 16 orang yang diangkat dan dibayar oleh negara gajinya. 2 orang itu adalah Azirwan dan Sarafudin Aluan.
Azirwan merupakan mantan napi korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan yang ditangkap KPK bersama Al Amin Nasution, anggota DPR RI. Azirwan saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dimana Bupatinya dijabat Ansar Ahmad SE MM yang saat ini menjabat Gubernur Kepri.
Sedangkan Sarafudin Aluan, sebelum menjadi pengacara dan anggota DPRD Provinsi Kepri ditangkap dan dihukum karena terbukti memiliki bahan peledak (bom) yang diduga akan digunakan untuk pengeboman ikan di Kijang, Bintan Timur.
Dijadikannya 2 napi ini menjadi staf ahli, khususnya napi korupsi tentu saja menimbulkan pertanyaan. Ilmu khusus apa yang dimiliki keduanya sehingga negara harus membayar gaji mereka ?. Apa kriteria dan standar yang dipakai Gubernur Kepri mengangkat keduanya menjadi staf khusus ?.*e/shi
Sumber : radarkepri.com
Komentar Anda :