Pasangan Cabup Boven Digoel Martinus-Isak Perbaiki Permohonan
Sabtu, 00-01-2021 - 13:11:45 WIB
GardaMETRO.com, Boven Digoel - Melalui website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) mengajukan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Semy Benyamin A. Latunussa, selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan perihal perbaikan yang dilakukan terkait penambahan alat bukti dan kronologis permohonan yang disampaikan langsung ke bagian penerimaan permohonan MK pada Jumat (8/1/2021).
Pada tahap perbaikan permohonan, Pemohon telah memperbaiki pemohonan sebelumnya yang dianggap belum sempurna dalam tenggang waktu tiga hari yang diberikan. Dalam poin-poin perbaikan, Pemohon menambahkan surat yang harus dicantumkan di dalam permohonannya tentang surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa beliau bukan terpidana, padahal sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 Calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Selain itu Pemohon juga menambahkan yurisprudensi yang merupakan Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 tentang calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.
Lebih lanjut Semy mengungkapkan bahwa Calon Bupati dari pasangan nomor urut 4 tersebut merupakan seorang mantan terpidana kasus korupsi yang belum melewati masa jedah 5 tahun sehingga seharusnya belum diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati. Mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Wagi-Isak Bangri yang memperoleh 9.156 suara mengajukan pemohonan ke MK setelah mengalami kekalahan dari paslon nomor 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara dan ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 .
“Bagi kami, ini kekalahan yang tidak sah, karena kami dikalahkan paslon yang sebenanya tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan umum dikarenakan Paslon tersebut bukan pasangan yang sah”, ujar Semy.
Dalam permohonannya, Pemohon tidak mempersoalkan jumlah selilisih suara maupun peraturan mengenai nilai ambang batas, namun Pemohon mempersoalkan proses verifikasi paslon yang dapat mengikuti pendaftaran dan diamankan oleh KPU Boven Digoel dan Bawaslu hingga ditetapkan sebagai pemenang. Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan penetapan tersebut dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon nomor urut 4. Pemohon menganggap proses pencalonan Paslon Yusak-Yacob dilakukan secara inkonstitusional yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Boven Digoel.
Sebagai informasi, sebanyak 270 daerah mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2020. Sejumlah pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada, mengajukan permohonan PHP Kada ke MK. Hingga Jum’at (08/01/2021) tercatat sebanyak 136 permohonan perkara PHP Kada yang telah diajukan ke MK. Rinciannya, sebanyak 7 perkara PHP Gubernur, 115 perkara PHP Bupati, dan sebanyak 14 perkara PHP Walikota. Info selengkapnya dapat diakses di sini.
Permohonan PHP Kada Kabupaten Boven Digoel merupakan permohonan ke-136. Permohonan PHP Kada Kabupaten Boven Digoel diajukan ke MK oleh Paslon Martinus-Isak pada Rabu (6/1/2021) pukul 07:29 WIB. Kepaniteraan MK mencatat permohonan ini dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136/PAN.MK/AP3/01/2021. [Pahril]
Komentar Anda :