Hacker Mulai Marak, Pasang Foto Profil Anggota DPRD Kota Bukittinggi
Senin, 18-10-2021 - 00:10:42 WIB
GardaMetro.com | BUKITTINGGI - Entah dengan maksud dan tujuan apa, seseorang menghack foto H. Syafril anggota DPRD kota Bukittinggi komisi II, Minggu (17/10/2021).
Hal ini menjadi topik yang hangat di warung kopi, saat bincang bincang GardaMetro.com bersama para awak media lain dengan pengacara ternama di Bukittinggi Dr. (cand) Ryan permana putra, SH, MH sambil sarapan pagi
Menurut pakar hukum Ryan, "masalah hacker yang terjadi pada H. Syafril merupakan bentuk pelanggaran hukum sesuai yang di atur UU ITE no 11 tahun 2008 pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 12 miliyar serta UU hak cipta pasal 115 dengan denda Rp 500 juta" ujarnya.
Lebih jauh Ryan juga menerangkan, perlakuan menghacker seseorang itu sangat besar resiko hukuman nya, karena itu adalah perbuatan yang sengaja memalsukan identitas dirinya dengan memakai foto atau akun milik orang lain dengan tujuan tertentu tanpa persetujuan orang yang di pakai photonya pungkasnya.
Ketika di konfirmasi via telepon pada H. Syafril, saat ini beliau sedang melakukan penyelidikan, siapa pelaku yang menghacker foto nya dan akan di tempuh jalur hukum ujarnya.
(fendy jambak/shi)
Komentar Anda :