Sat Lantas Polres Kabupaten Kediri Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi di Samsat
Minggu, 10-10-2021 - 19:38:05 WIB
Sat Lantas Polres Kabupaten Kediri Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi di Samsat
Gardametro.com| kabupaten Kediri,Banyak masyarakat yang mengetahui bahwa aplikasi PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi yang hanya dapat digunakan sebagai platform untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19. Padahal, jika dilihat secara keseluruhan, aplikasi PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Tentunya aplikasi PeduliLindungi memiliki banyak fitur bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah. Dengan diterapkannya peraturan mengenai syarat mengakses layanan dan ruang publik menggunakan sertifikat vaksin, maka aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang penting bagi seseorang untuk bisa mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi pengguna.
Manfaat pada aplikasi PeduliLindungi telah jelas sangat membantu masyarakat dan pemerintah dalam hidup berdampingan dengan Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat bisa mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik dan bijak, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan fitur pada aplikasi tersebut. Di masa pandemi ini, masyarakat juga senantiasa dihimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerima vaksinasi agar tetap terlindungi dari penularan Covid-19, sehingga dapat terecord baik dalam aplikasi PeduliLindungi dan tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik.
Mulai saat ini bagi pemohon yang ingin memasuki kantor pelayanan Samsat dan Satlantas Polres Kabupaten , diwajibkan menscan barcode peduli lindungi terlebih dahulu sebelum memasuki area pelayanan.
Kasatlantas Polres Kabupaten Kediri, AKP Boby Mochammad zulfikar mengatakan pihaknya sudah memberlakukan ke seluruh layanan Satlantas Polres Kabupaten Kediri Pemberlakukan tersebut sudah dimulai, baik di layanan Satpas SIM, BPKB dan juga di Samsat
“Bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan, memperpanjang SIM, membayar pajak kendaraan, diwajibkan menscan barcode peduli lindungi yang ditempel pada pintu masuk,” jelasnya Bayu, Selasa (9/10/2021).
Lebih lanjut AKP Boby mengatakan pada intinya pihak Satlantas Polres kabupaten kediri meminta masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal aplikasi peduli lindungi terlebih dahulu, kemudian mereka diwajibkan untuk menscan barcode pada aplikasi peduli lindungi.
“Kalau misalnya petugas sudah melihat cek in warna biru, maka pemohon bisa untuk melakukan kegiatannya begitu,dan Pihak Samsat masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat, Kami akan memberikan waktu kurang lebih dua minggu, untuk mensosialiasikan terus terkait penggunaan aplikasi tersebut".Imbuhnya
Kanit Regiden polres Kabupaten Kediri Menambahkan untuk masyarakat yang belum mempunyai aplikasi kami minta mereka untuk mendownload, ataupun memasukkan NIK di web resmi https://www.pedulilindungi.id/ untuk pengecekan apakah pemohon sudah vaksin atau belum, sedangkan masyarakat yang belum memiliki handphone android, masyarakat bisa menunjukkan, surat keterangan sudah vaksin. Sementara dalam aplikasi bagi pemohon minimal berwarna kuning, artinya sudah vaksin dosis 1.
Apabila belum vaksin kami arahkan ke Poliklinik Bhayangkara Sie Dokkes Polres Kediri untuk mendapatkan Vaksin Tahap 1 dan 2,Dengan pelayanan setiap hari Senin - Jumat Pukul 09.00 - 11.00“
Bagi yang tidak mempunyai handphone android, kami akan cek apakah mereka sudah vaksin atau belum, dengan menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya.
(Biro kediri)
Komentar Anda :