DLH Pemkab Rohul Sanksi PMKS PT..Torganda Rantau Kasai dan PMKS PT. NAM Tanjung Medan
Jumat, 11-06-2021 - 06:56:40 WIB
gardametro.com-ROKAN HULU - Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) limbah cair diduga cemari sungai sitalas Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara pada tanggal 3 Juni 2021, setelah temuan tanggal 2 Juni 2021, langsung ditindaklanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, (Pemkab Rohul) dan melakukan ekspos hasil analisis UPT. Laboratorium.
Sementara pada Lapdumas tersebut yang dilaporkan yakni, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Torganda Perkebunan Rantai Kasai Desa Tambusai Utara dan PMKS PT. Nagamas Agro Mulia (NAM) Tanjung Medan.
Dari ekspos di Kantor DLH setempat Kamis, (10/6) dihadiri Kabid P4LH Muzayyainul Arifin, ST.M.Si, bersama Kabid P2KLH T. Omar Krishna Adiwinata, ST, PPLDH Ir.Ma'as, MM, Kasi Pengaduan/Pimpinan Rapat Andriyadi, ST, Kasi Lobaratorium Rozali, TU Laboratorium Akhyarni, staf Rudi.
Kemudian dari PMKS PT Torganda, Jumpang D Sitorus Asisten Administrasi, Masda Ida Boru Sirait Asisten Quality Control dari PMKS PT.Nagamas Mil Manager H. Susanto, KTU Khairil Akbar dan Nurdin Tambunan dari Masyarakat selaku pangadu.
Ekspos tersebut, sesuai hasil UPT laboratorium setelah diambil sample sungai sitalas tanggal 5 Juni 2021 oleh DLH Pemkab Rohul, untuk PMKS PT Torganda Rantau Kasai menunjukkan ada beberapa item yang memenuhi baku mutu dan ada yang tidak dan melebihi memenuhi baku butu, dengan data parameter diantaranya, pH memenuhi baku mutu, BOD tidak memenuhi baku mutu, COD tidak memenuhi baku mutu, TSS memenuhi baku mutu, netrogen total tidak memenuhi baku mutu.
"Sesuai hasil laboratorium, parameter ke dua PMKSnya ada tidak memenuhi baku mutu dan ada yang memenuhi dan melebihi baku mutu," kata Kabid P4LH DLH Pemkab Rohul.
Manjawab wartawan apa ada sanksi ? kata Muzayyainul akan menerbitkan rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara atau notulen rapat di dua PMKS tersebut, selama 7 hari kedepan setelah ditandatangani berita acara, untuk melakukan membantu pemulihan sungai Sitalas dan menabur bibit ikan di sungai sitalas. Disarankan Pihak perusahaan melaksanakan pengambilan sample limbah setiap Minggu selama 3 Minggu oleh DLH Pemkab Rohul melalui UPT Laboratorium.
Pihak DLH Rohul juga menyarakan kedua manajemen PMKS memanfaatkan limbah cair Leand Aplikasi di wilayah perkebunan kelapa sawit nya dengan tidak membuang Air limbah ke sungai sitalas.Kalaupun dibuang ke sungai supaya memenuhi baku mutu sehingga tidak mencemari sungai.
"Kita juga mengharapkan dan mengharapkan dua PMKS nya menjadi contoh dan memberikan contoh untuk memanfaatkan limbah PMKSnya di kebun kelapa sawit," tutur Kabid P4LH DLH Pemkab Rohul.
Begitu juga dengan PMKS PT NAM Tanjung Medan untuk melakukan peningkatan IPAL dengan mengoptimalkan, mengaktifkan teknologi pengelolaanya lumpur aktif. "Kemudian air limbahnya dimanfaatkan di Kebun Kelapa Sawit, Tidak lagi membuang limbah sembarangan yang bisa mencemari sungai sitalas." Tegas Muzayyainul.
Sementara itu dari Perwakilan PT Torganda Rantau Kasai M.Ida Boru Sirait, apa rekomendasi dari DLH Pemkab Rohul akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke Kantor Direksi yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Rekomendasi DLH Pemkab Rokan Hulu, kami tindaklanjut sampaikan ke kantor Direksi, nanti apa yang diperintahkan Kantor Direksi, kami di PT Torganda Rantau Kasai akan laksanakan," tandas Boru Sirait.
Kemudian disampaikan Manajemen PMKS PT. Nagamas Agro Mulia melalui Mil Manager H.Susanto juga menerima rekomendasi notulen rapat dari DLH Pemkab Rohul.
"Ya, kita segera sampaikan sama pimpinan untuk langsung tindaklanjut," kata perwakilan PT NAM Tanjung Medan.
Untuk diketahui notulen rapat diterbitkan DLH Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu masing-masing pihak sudah tandatangan.
Ditempat berbeda, pihak pengadu Nurdin Tambunan mengharapkan apa yang ada di Notulen rapat dari DLH Pemkab Rokan Hulu bisa dilaksanakan oleh ke dua perusahaan tersebut. Karena dari Lapdumas dari awal pihaknya tidak menyebut nama perusahaan yang ada disana, hanya melaporkan atas hitamnya sungai sitalas desa Tanjung medan tersebut.
"Kita minta jangan ada lagi Pabrik Kelapa Sawit di Rohul ini asal buang limbah cair PMKS nya dengan tidak peduli kerusakan lingkungan dan tidak Perhatian pada pencemaran sungai di tempat masyarakat sekeliling perusahaannya. Kita kawal rekomendasi notulen rapat tersebut." Pungkasnya. (Fah/SHI Group)
Komentar Anda :