Kurang cukup bukti, kasus narkoba di hentikan demi hukum
Jumat, 11-11-2022 - 20:46:37 WIB
Sidoarjo, gardametro.com -Terkait pemberitaan salah satu media online terhadap kinerja Polresta Sidoarjo terkait kasus narkoba yang diberhentikan penyidikan dikarenakan alat bukti serta keterangan belum mencukupi mendapat respon dari Andrian Wimbarda selaku Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo
Saat ditemui di kantornya pada Jumat 11/11/2022 Andrian membeberkan bahwa mengenai pemberitaan disalah satu media online tersebut tidak mendasar dikarenakan memang adanya kondisi secara hukum tidak bisa dijerat oleh undang undang pidana
"Dikarenakan hasil dari penyidikan ditemukan keadaan kurangnya alat bukti serta keterangan maka kasus ini dinyatakan belum bisa diproses secara hukum" ucap Andrian dihadapan para awak media
Hal ini berawal dari penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan narkoba pada Rabu 02/11/2022, inisial L dan A yang ditangkap di Desa Wringinanom Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik adalah hasil dari pengembangan kasus yang ada di Sidoarjo
Berita yang dimuat dalam salah satu media online yang bertajuk "Satresnarkoba Polresta Sidoarjo diduga lepas terduga tersangka penyalah gunaan narkotika" adalah berita yang tidak mendasar tanpa terlebih dahulu menggali informasi valid tentang kasus tersebut
Berharap lebih lanjut agar setiap berita bisa di saring lebih agar kemitraan antara Polri dan Pers bisa berjalan seimbang serta saling dukung hingga bisa terciptanya sinergitas.(Tim)
Komentar Anda :